Profil

PERANGKAT PEMBELAJARAN UJI KINERJA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PRAJABATAN DAN DALAM JABATAN LENGKAP

Hai Sahabat Elpison. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan tetap semangat beraktivitas, ya.

Pada kesempatan kali ini, Elpison akan berbagi tentang Uji Kinerja atau biasa yang kita kenal UKIN PPG. 
PERANGKAT PEMBELAJARAN UJI KINERJA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PRAJABATAN DAN DALAM JABATAN LENGKAP
PERANGKAT PEMBELAJARAN UJI KINERJA PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PRAJABATAN DAN DALAM JABATAN LENGKAP

Sesua amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8. Isinya menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Tertuang juga dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1). Hal ini menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Aturan yang dikeluarkan tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia, dengan paradigma dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana yang ditempuh sesuai bidangnya.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini dikembangkan oleh suatu lembaga tertentu. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) inilah yang diamanahkan untuk melaksanakan PPG. Tentunya dengan tetap mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

PPPG ini telah dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip-prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi. Hal ini diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air.

Sesuai dengan PP 74 tahun 2008 pasal 9 ayat (2) menyebutkan Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Selanjutnya pasal (3) Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
Sebagai implementasi dari PP 74 tersebut, penetapan kelulusan mahasiswa Program PPG akan diakhiri dengan Uji kompetensi. Uji kompetensi terdiri atas ujian tulis nasional (UTN) dan ujian kinerja. 

Uji kompetensi dilaksanakan setelah Mahasiswa lulus dari keseluruhan pembelajaran dalam PPG, yang terdiri dari kegiatan lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, micro/peerteaching, PPL, dan uji tulis lokal. 

UTN diselenggarakan oleh Panitia/Komite Nasional Uji Kompetensi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembelajaran da Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti. 

Uji kinerja dilaksanakan oleh Pantia/Komite Nasional Uji Kompetensi Pendidik dengan melibatkan program studi, organisasi profesi dan atau pihak eksternal yang profesional dan relevan. Ujian kinerja difokuskan pada uji kemampuan untuk membuat perencanaan dan mengelola pembelajaran di kelas (real teaching). Ujian kinerja dilakukan dengan waktu pelaksanaan 2 Jam Pelajaran dalam  satu kali pertemuan. Lama jam pelajaran disesuaikan dengan sekolah tempat PPL.

Berikut perangkat pembelajaran Uji Kinerja (UKIN) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Program Studi Pendidikan Matematika:


Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi, akan memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan oleh LPTK tempat mahasiswa menempuh perkuliahan. Apabila Mahasiswa belum lulus pada uji kompetensi, diberi kesempatan dua kali uji kompetensi ulang. Jika sampai dengan uji kompetensi ulang yang kedua belum lulus, Mahasiswa diberi kesempatan mengikuti uji kompetensi ulang dengan biaya sendiri dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Mahasiswa PPG. 

Uji kompetensi ulang tersebut dilaksanakan oleh Panitia/Komite Nasional Uji Kompetensi Pendidik Ditjen Belmawa bertempat di LPTK yang ditunjuk. Prinsip dan prosedur Uji Kompetensi secara teknis diatur dalam panduan uji kompetensi profesi pendidik.

Semoga bermanfaat!

5 comments:

  1. Super sekali, semoga jadi amal ibadah pak, aamiiin yaa robb

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin aamiin ya Rabb. Semoga bermanfaat nggih Pak

      Delete
  2. 👍👍...... bpk hebat!
    semoga barokah... aamiin

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah.. Terima kasih. Semoga bermanfaat ya

      Delete
  3. Mantap Pak Tito terima kasih, semoga berkah ilmunya

    ReplyDelete