Profil

KISI-KISI, BAHAN PENGAYAAN DAN REMIDI SEMUA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PROFESI GURU UNTUK UJI PENGETAHUAN UKMPPG

Hai Sahabat Elpison. Bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan tetap semangat beraktivitas, ya.

Pada kesempatan kali ini, Elpison akan membahas Kisi-Kisi Uji Pengetahuan UKMPPG atau biasa disebut UP UKMPPG, membahas pengayaan dan remidi semua mata pelajaran PPG. 

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1). Hal tersebut menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian juga dinyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
KISI-KISI, BAHAN PENGAYAAN DAN REMIDI SEMUA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PROFESI GURU UNTUK UJI PENGETAHUAN UKMPPG
KISI-KISI, BAHAN PENGAYAAN DAN REMIDI SEMUA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PROFESI GURU UNTUK UJI PENGETAHUAN UKMPPG 

Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Aturan yang dikeluarkan tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia, dengan paradigma dimana semua guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana yang ditempuh sesuai bidangnya masing-masing.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

PPG ini telah dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip-prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi. Hal ini diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air.

Sesuai dengan PP 74 tahun 2008 pasal 9 ayat (2) menyebutkan Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Selanjutnya pasal (3) Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
Sebagai implementasi dari PP 74 tersebut, penetapan kelulusan mahasiswa Program PPG akan diakhiri dengan Uji kompetensi. Uji kompetensi terdiri atas ujian tulis nasional (UTN) dan ujian kinerja. 

UTN diselenggarakan oleh Panitia/Komite Nasional Uji Kompetensi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti. 

Berikut dilampirkan Kisi-Kisi Lengkap Uji Pengetahuan UKMIPPG untuk Semua Mata Pelajaran PPG :

Berikut dilampirkan Bahan Pengayaan dan Remidi untuk Semua Mata Pelajaran PPG :







Semoga bermanfaat!

No comments:

Post a Comment